Kasus PNS Kampanye Caleg
Deadline Tinggal Dua Hari PONOROGO - Nasib Joko Supriyanto, 44, PNS yang tervonis penjara tiga bulan karena dituduh terlibat kampanye Pemilu, berada di ujung tanduk. Sebab, jaksa kini menghitung ketat masa pikir-pikir terdakwanya itu. Deadline bagi Joko bakal habis Jumat besok (27/3). Bila tanpa ada keterangan di masa waktu pikir-pikir, terdakwa dianggap menerima vonis yang ditelorkan majelis hakim yang diketuai Eko Agus Siswanto dengan anggota Subchi Eko Putro dan Achmad Peten Sili itu. Bila menyatakan banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jatim juga hanya memiliki waktu seminggu mengeluarkan putusannya. Kajari Ponorogo Yono Salim membenarkan pihaknya sedang menunggu sikap terdakwa. Bila upaya banding dipilih, maka jaksa akan melaksanakan apa pun bunyi putusan �majelis hakim PT. Jaksa memilih bersikap pasif lantaran putusan hakim lebih tinggi dibanding tuntutan. ''Kalau terdakwa menerima, langsung masuk dia,'' terang Yono, kem