Kementerian Luar Negeri RI berjanji bebaskan Rita Krisdianti
Kemenlu RI berjanji akan berupaya sekuat tenaga untuk bisa membebaskan Rita Krisdianti (27) TKI Ponorogo, yang terancam hukuman mati di Malaysia. (Poniyati dan perwakilan dari Kemenlu/Sindonews). PONOROGO - Kementerian Luar Negeri RI berjanji akan berupaya sekuat tenaga untuk bisa membebaskan Rita Krisdianti (27) TKI asal Ponorogo, yang terancam hukuman mati di Malaysia. Rita dituduh terlibat kasus penyelundupan narkoba. "Proses sidang (Rita) ini masih panjang. Masih akan vonis disidang tingkat pertama (setingkat pengadilan negeri). Masih ada banding (setingkat pengadilan tinggi atau provinsi) dan apa tingkat kasasi (setingkat mahkamah agung). Ada lagi badan pengampunan," urai Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kemenlu RI Lalu Muhamad Iqbal usai menjadi pembicara pada Sarasehan Perlindungan TKI di Ruang Rapat Utama gedung DPRD Ponorogo, Kamis (4/2/2016). Saat menjadi pembicara, Iqbal sempat menyebut, saat ini peluang Rita untuk bebas masing f