Sidang Korupsi BPR Kab.Ponorogo Ditunda
38 Thn BPR Beroperasi Tanpa Ijin BI Direktur Bank Kredit Pasar Budi Satrio (berseragam) dikonfontir dengan 2 saksi di Mapolres Ponorogo (lensaindonesia.com) Sidang kasus korupsi dengan terdakwa mantan Direktur PT. Perusahaan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat (PT.PD-BPR) sekaligus Kepala Inspoktorat Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur Drs.Achmad Budi Satrijo, M.Si Bin H.Umar Said yang dianggap merugikan keuangan Negara akibat terjadinya kredit macet sebesara Rp.4.377.122.000 miliar dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada, Senin (11/06) ditunda. Ditundanya siding tersebut karena saksi yang meringankan terdakwa tidak hadir.