Hakim Tolak Praperadilan Sulami
[ Selasa, 17 Maret 2009 ] PONOROGO - Praperadilan Sulami kemarin (16/3) kandas. Hakim Subchi Eko Putro menilai terlalu prematur menyimpulkan polisi telah menghentikan penyidikan kasus penipuan yang dilaporkan warga Jalan Tirtotejo Ponorogo itu. Dari setumpuk surat bukti yang diajukan Sulami, tidak satu pun menunjuk adanya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Subchi juga menyatakan polisi masih sebatas melakukan penyelidikan. Dia sengaja mendefiniskan kata penyidikan sesuai Kitab Undang-Undang Hukuman Acara Pidana (KUHAP) untuk membedakannya dengan arti penyelidikan. Polisi, imbuh Subchi, masih berupaya mencari bukti untuk meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan. ''Permohonan praperadilan tidak dapat diterima,'' tegasnya sebelum mengetukkan palu. Hakim tunggal itu akhirnya membebankan biaya sidang ke Sulami. Kendati begitu, ada peluang bagi Sulami untuk memperbarui laporannya. Tatkala melaporkan Ie S