Hakim Tolak Praperadilan Sulami
[ Selasa, 17 Maret 2009 ] PONOROGO - Praperadilan Sulami kemarin (16/3) kandas. Hakim Subchi Eko Putro menilai terlalu prematur menyimpulkan polisi telah menghentikan penyidikan kasus penipuan yang dilaporkan warga Jalan Tirtotejo Ponorogo itu. Dari setumpuk surat bukti yang diajukan Sulami, tidak satu pun menunjuk adanya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Subchi juga menyatakan polisi masih sebatas melakukan penyelidikan. Dia sengaja mendefiniskan kata penyidikan sesuai Kitab Undang-Undang Hukuman Acara Pidana (KUHAP) untuk membedakannya dengan arti penyelidikan. Polisi, imbuh Subchi, masih berupaya mencari bukti untuk meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan. ''Permohonan praperadilan tidak dapat diterima,'' tegasnya sebelum mengetukkan palu.
Hakim tunggal itu akhirnya membebankan biaya sidang ke Sulami. Kendati begitu, ada peluang bagi Sulami untuk memperbarui laporannya. Tatkala melaporkan Ie Sam Pat, rekan bisnisnya, dalam dugaan penipuan jual beli tanah berikut bangunan di Jalan dr Sutomo 1 Ponorogo, pada 25 Juni 2003, Sulami dianggap sebatas membuat surat pengaduan.
Pun, ketika dirinya ganti melaporkan Edy Cahyono dalam perkara sumpah palsu atau keterangan palsu buntut putusan bebas perkara penggelapan yang mendudukkan Sulami sebagai terdakwa. Sulami sebelumnya pernah kalah dalam gugatan perdata melawan Edy Cahyono atas kepemilikan tanah seluas 1.350 meter persegi di Jalan dr Sutomo itu.
Sebelum sidang putusan kemarin digelar, Sulami sempat meminta agar orang-orang yang dilaporkannya itu ditangkap. Perempuan berumur 57 tahun ini seakan tak lelah memerjuangkan haknya selama 20 tahun. Selepas sidang, sempat terjadi dialog antara Sulami dan Kasat Reskrim AKP Suhono. ''Saya minta ibu lebih kooperatif, mari berusaha bersama-sama mengumpulkan alat bukti,'' pinta Suhono.
Pangkal persoalan yang dihadapi Sulami sebenarnya berawal ketika dirinya melakukan transaksi tanah serta rumah dengan Ie Sam Pat, sekitar 1981. Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah di Dr Sutomo itu atas nama Edy Cahyono yang diklaim sebagai pembantu Ie Sam Pat. Hanya saja, Sulami pada akhirnya kalah berperkara perdata melawan Edy Cahyono. Puncaknya, tanah dan rumah di Jalan Dr Sutomo itu akhirnya dieksekusi dari penguasaan Sulami. (hw/sad)
Sumber : Jawapos.co.id
Subchi juga menyatakan polisi masih sebatas melakukan penyelidikan. Dia sengaja mendefiniskan kata penyidikan sesuai Kitab Undang-Undang Hukuman Acara Pidana (KUHAP) untuk membedakannya dengan arti penyelidikan. Polisi, imbuh Subchi, masih berupaya mencari bukti untuk meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan. ''Permohonan praperadilan tidak dapat diterima,'' tegasnya sebelum mengetukkan palu.
Hakim tunggal itu akhirnya membebankan biaya sidang ke Sulami. Kendati begitu, ada peluang bagi Sulami untuk memperbarui laporannya. Tatkala melaporkan Ie Sam Pat, rekan bisnisnya, dalam dugaan penipuan jual beli tanah berikut bangunan di Jalan dr Sutomo 1 Ponorogo, pada 25 Juni 2003, Sulami dianggap sebatas membuat surat pengaduan.
Pun, ketika dirinya ganti melaporkan Edy Cahyono dalam perkara sumpah palsu atau keterangan palsu buntut putusan bebas perkara penggelapan yang mendudukkan Sulami sebagai terdakwa. Sulami sebelumnya pernah kalah dalam gugatan perdata melawan Edy Cahyono atas kepemilikan tanah seluas 1.350 meter persegi di Jalan dr Sutomo itu.
Sebelum sidang putusan kemarin digelar, Sulami sempat meminta agar orang-orang yang dilaporkannya itu ditangkap. Perempuan berumur 57 tahun ini seakan tak lelah memerjuangkan haknya selama 20 tahun. Selepas sidang, sempat terjadi dialog antara Sulami dan Kasat Reskrim AKP Suhono. ''Saya minta ibu lebih kooperatif, mari berusaha bersama-sama mengumpulkan alat bukti,'' pinta Suhono.
Pangkal persoalan yang dihadapi Sulami sebenarnya berawal ketika dirinya melakukan transaksi tanah serta rumah dengan Ie Sam Pat, sekitar 1981. Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah di Dr Sutomo itu atas nama Edy Cahyono yang diklaim sebagai pembantu Ie Sam Pat. Hanya saja, Sulami pada akhirnya kalah berperkara perdata melawan Edy Cahyono. Puncaknya, tanah dan rumah di Jalan Dr Sutomo itu akhirnya dieksekusi dari penguasaan Sulami. (hw/sad)
Sumber : Jawapos.co.id
Comments
Post a Comment
Besar harapan kami dapat memberikan jembatan untuk dapat saling silaturahmi sesama warga Ponorogo dimanapun berada.
Tinggalkan komentar anda sebagai wujud partisipasi dukungan untuk kami. Terima kasih.