Cek Uang Palsu ke BI Untuk Mendapatkan Keterangan Ahli

[ Rabu, 18 Maret 2009 ]
PONOROGO - Polisi berencana mengusung 50 lembar uang kertas palsu pecahan Rp 100 ribu yang ditemukan di kotak amal Masjid Agung Ponorogo ke Bank Indonesia (BI) Cabang Kediri. Kendati secara kasat mata uang yang terdiri empat seri itu diduga kuat imitasi.

Namun, dibanding uang kertas yang pernah disebar sinterklas asal Trenggalek dan Tulungagung, pada pertengahan Agustus 2006, kualitas cetakan uang palsu di kotak amal Masjid Agung itu jauh lebih bagus. Hanya, pemalsu tetap tak mampu menerakan benang pengaman dan pendar khusus seperti yang terdapat pada uang asli. ''Untuk mendapatkan keterangan ahli, maka uang palsu perlu diperiksakan ke BI,'' terang Kasat Reskrim AKP Edi Susanto saat mendampingi Kapolres Ponorogo AKBP Etik Margawati, kemarin (17/2).

Sekadar mengingatkan, Takmir Masjid Agung di Jalan Alun-Alun Barat menemukan 50 lembar pecahan uang kertas Rp 100 ribu rupiah dikemas dalam amplop di kotak amal masjid. Pengamal dengan uang palsu itu diduga mengusili kotak amal di serambi masjid antara 16 Januari atau 23 Januari. Takmir masjid baru menyadari ada uang palsu terselip di antara dana sumbangan jamaah ketika hendak menyetorkannya ke bank, pada Rabu (11/2) pekan lalu.

Polisi kini meyakini bahwa si pemalsu uang sedang menguji coba hasil cetakannya. Bila saja khalayak luas mulai mempercayai keberadaan uang palsu yang mirip-mirip dengan uang asli keluaran BI, maka pemalsu bakal mengedarkan uang hasil cetakannya dalam jumlah besar. Peredaran uang palsu biasanya menimpali gelaran Pemilu, Pilkada atau Pilpres. ''Masyarakat tak perlu panik, tetap periksa keaslian uang dengan cara 3D (dilihat, diraba dan diterawang),'' pesan Edi yang dalam waktu dekat bakal meletakkan jabatannya ini.

Dari kasus-kasus pemalsuan uang yang pernah terungkap, ada pemalsu yang nekad memanfaatkan mesin printer sederhana. Pelaku sengaja menempeli satu per satu uang kopiannya dengan plastik kecil vertikal seolah-olah security thread (benang pengaman). Pengedar uang palsu yang lain berdalih sekadar memenuhi nadar selepas sembuh dari sakit lewat berderma dalam jumlah besar ke masjid-masjid serta musala.

Pdahal, pemalsu uang terancam hukuman berat. Edi kemarin menyebut terapan pasal 244 dan 245 KUHP yang mengancam hukuman 15 tahun terhadap pemalsu dan pengedar uang palsu. Jaksa dan hakim selama ini juga menerapkan standar hukuman tinggi pada terdakwa kasus uang palsu. (hw/sad)

Sumber : jawapos.co.id

Comments

Popular posts from this blog

Reog Dulu dan Sekarang : di Balik Tirai Warok-Gemblak

Menikmati suasana pasar malam Ponorogo