Kasus PNS Kampanye Caleg
Deadline Tinggal Dua Hari
Bila tanpa ada keterangan di masa waktu pikir-pikir, terdakwa dianggap menerima vonis yang ditelorkan majelis hakim yang diketuai Eko Agus Siswanto dengan anggota Subchi Eko Putro dan Achmad Peten Sili itu. Bila menyatakan banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jatim juga hanya memiliki waktu seminggu mengeluarkan putusannya.
Kajari Ponorogo Yono Salim membenarkan pihaknya sedang menunggu sikap terdakwa. Bila upaya banding dipilih, maka jaksa akan melaksanakan apa pun bunyi putusan �majelis hakim PT. Jaksa memilih bersikap pasif lantaran putusan hakim lebih tinggi dibanding tuntutan. ''Kalau terdakwa menerima, langsung masuk dia,'' terang Yono, kemarin (25/3).
Seperti diberitakan, hakim akhirnya menjatuhkan hukuman tiga bulan ditambah denda Rp 5 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Joko Supriyanto, penilik sekolah asal Tamansari, Sambit, Ponorogo, karena dinilai terbukti menyebarkan stiker bergambar caleg Rosidha Erliana dari� Partai Hanura. Rosidha Erliana adalah istri Joko, caleg nomor urut tiga Daerah Pemilihan (DP) IV Ponorogo (Kecamatan Sambit, Bungkal, Slahung dan Ngrayun).
Putusan hakim itu sempat menjadi polemik di lingkup parpol di saat membedah bunyi pasal 76, 81, 84 dan 273 UU 10/2008 tentang Pemilu Legislatif dan DPD. Sebagian kalangan parpol menilai perbuatan Joko belum termasuk kampanye yang definisinya kegiatan peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program. Selain itu, Joko dipandang bukan pelaksana kampanye seperti diatur pasal 76. (hw/sad)
Sumber: jawapos.co.id
Comments
Post a Comment
Besar harapan kami dapat memberikan jembatan untuk dapat saling silaturahmi sesama warga Ponorogo dimanapun berada.
Tinggalkan komentar anda sebagai wujud partisipasi dukungan untuk kami. Terima kasih.