Kementerian Luar Negeri RI berjanji bebaskan Rita Krisdianti

Kemenlu RI berjanji akan berupaya sekuat tenaga untuk bisa membebaskan Rita Krisdianti (27) TKI Ponorogo, yang terancam hukuman mati di Malaysia. (Poniyati dan perwakilan dari Kemenlu/Sindonews).
PONOROGO - Kementerian Luar Negeri RI berjanji akan berupaya sekuat tenaga untuk bisa membebaskan Rita Krisdianti (27) TKI asal Ponorogo, yang terancam hukuman mati di Malaysia. Rita dituduh terlibat kasus penyelundupan narkoba. 

"Proses sidang (Rita) ini masih panjang. Masih akan vonis disidang tingkat pertama (setingkat pengadilan negeri). Masih ada banding (setingkat pengadilan tinggi atau provinsi) dan apa tingkat kasasi (setingkat mahkamah agung). Ada lagi badan pengampunan," urai Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kemenlu RI Lalu Muhamad Iqbal usai menjadi pembicara pada Sarasehan Perlindungan TKI di Ruang Rapat Utama gedung DPRD Ponorogo, Kamis (4/2/2016). 

Saat menjadi pembicara, Iqbal sempat menyebut, saat ini peluang Rita untuk bebas masing fifty-fifty. Ini terkait berbagai upaya yang telah dilakukan oleh pihak konsuler sebagai kepanjangan tangan pemerintah di Penang, Malaysia. 

Strategi yang diupayakan melalui pengacara lokal yang beracara di sidang tersebut juga sudah maksimal. "Kami sudah mencari saksi-saksi yang meringankan, meski sulit dilakukan. Dan saat ini kami membuka lebar pihak-pihak yang bisa ikut membela Rita karena kami yakin Ibu Rita tidak bersalah," ujarnya. 

Di depan gathering sarasehan, Iqbal sempat menyatakan akan memfasilitasi bila ada saksi yang meringankan Rita. 

Dikatakannya, saat ini Rita membutuhkan dua saksi yang meringankan. 

Sebab beberapa orang yang sempat akan dijadikan saksi ternyata saat diwawancara pihak Kemenlu malah mungkin memberatkan Rita. 

"Untuk Rita, kalau kita lihat baru beberapa bulan dia di-PHK, berarti ada issue pada penempatannya. Kalau ordinary, seharusnya dia setelah dua tahun baru selesai masa tinggalnya. Dan tidak ada pungutan yang terlalu besar (untuk penempatan dan lain-lain). Dia (Rita) dalam enam bulan itu tidak pegang uang karena itu dia rentan (tersangkut kasus hukum)," urai Iqbal. 

Usai menjadi pembicara, Iqbal menyempatkan diri bertemu dengan Poniyati, ibu kandung Rita yang juga menjadi peserta sarasehan. 

Di ruang kerja ketua DPRD Ponorogo, mereka sempat bercakap-cakap. Beberapa kalli Iqbal membesarkan hati Poniyati dan keluarga serta menyatakan pemerintah selalu berupaya keras untuk membebaskan Rita. 

Poniyati sendiri menyatakan sudah tenang setelah mendengarkan sendiri berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri untuk membebaskan anaknya. 

"Sudah tenang, seneng Alhamdulilalh. Saya cuma ingin segera ketemu anak, nanti pas sidang pengen datang ke sana. Harapannya Rita bebas dari hukuman apapun, pulang ke saya," ungkapnya.

Comments

Popular posts from this blog

Reog Dulu dan Sekarang : di Balik Tirai Warok-Gemblak

Menikmati suasana pasar malam Ponorogo