Polisi Gagalkan pengiriman 480 liter Arak Lintas Propinsi
Polisi turunkan 16 Kardus berisi ratusan Botol Akan Jowo, Kamal |
Penangkapan mobil Isusu Panther Touring warna hitam dengan Nopol B 8167 IL, di wilayah Jalan Raya Ponorogo-Pulung Minggu pagi itu berawal ketika petugas dari jajaran satsabhara sedang melakukan patroli di wilayah Perkotaan Ponorogo pada Pukul 04.00 WIB Minggu pagi itu. Dan saat itu mobil pengangkut miras itu melintas, karena nampah seperti bermuatan berat Polisi yang Patroli pun curiga dengan muatan Panther Touring warna hitam tersebut. Akahirnya petugas membuntutinya dari belkang setelah sampai di Timur SPBU Pulung tepatnya di desa Sidoharjo, Kecamatan Pulung oleh Polisi Mobil Panther Toring Hitam tersebut di pepet dan di hentikan. Dan setelah dilakukan pemeriksaaan Polisi menemukan 16 kardus ukuran besar yang berisi arak Jowo yang dibawa dari wilayah Bekonang Jawa tengah yang akan di kirim ke Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung. Mobil sengaja lewat jalur Ponorogo-Pulung dan tidak melintas Jalur Propinsi yang lewat Jetis dan Sawoo itu.
Dari penangkapan terhadap mobil Isusu Panther Touring yang bermuatan miras jenis arak jowo tersebut Petugas langsung menggiring mobil beserta pengendara dan isinya ke Mapolres Ponorogo.Petugas berhasil mengamankan pemilik mobil yang sekaligus pemilik arjo sebanyak 480 liter tersebut. Dua orang dalam mobil tersebut langsung diamnkan di Mapolres untuk dimintai keterangan. kedua orang tersebut masing-masing adalah, Murgiyanto (38) dan Sugiyono (38) keduanya warga Dusun Kleco, Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Kutoharjo Jateng. “Kedua orang sudah kami amankan di SatSabahara yakni pemilik mobil dan pemilik miras sebanyak 480 liter yaitu Saudara Murgiyanto yang kita tetapkan sebagai tersangka sedangkan Sugiyono hanya diajak oleh tersangka untuk menemani dalam perjalanan pengiriman barang haram itu,” tegas kapolres Ponorogo AKBP. Iwan Kurniawan melalaui Kasat Satsabhara AKP.Suharto.
Mantan Kapolsek Ngebel ini juga menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat pasal Permenkes RI. “Tersangka masih dalam lidik dan aterncam oleh Permenkes RI no Menkes/Per/86/II/1977/ dan Permenkes RI Nomer Menkes/Per/IV/1982 tentang Menjual Miras Tanpa ijin, sedangkan Mobil panther Touring Nopol B 8167 IL beserta 16 kardus miras kita amnkan di Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Suharto.
Sementara Sugiyono ketika dikonfirmasi wartawan mengaku bila baru sekali ikut Murgiyanto. “Saya baru ini ikut dan yang punya barang itu teman saya yang didalam masih di periksa Polisi itu,” terangnya. MAL/siaga.co
Comments
Post a Comment
Besar harapan kami dapat memberikan jembatan untuk dapat saling silaturahmi sesama warga Ponorogo dimanapun berada.
Tinggalkan komentar anda sebagai wujud partisipasi dukungan untuk kami. Terima kasih.