Tiga Warung Miras Digerebek
[ Rabu, 27 Mei 2009 ]
PONOROGO - Jajaran Polsek Sukorejo, Ponorogo, berhasil menyita puluhan liter minuman keras (miras) jenis arak jowo (arjo) dan Anggur Ketan Hitam.Barang haram tersebut milik Misrun, 58 dan Asih, 32, warga Desa Serangan, serta Maryati, 37, warga Desa Kedung Banteng, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo.Penyitaan bermula ketika pihak kepolisian menerima laporan warga yang menyatakan di warung para tersangka menjual miras tanpa ijin. Petugas pun melakukan penggerebekan salah satu warung di Desa Serangan. ''Sebenarnya kami sudah lama mengincar gerak-gerik tersangka,'' terang Kapolres Ponorogo AKBP Etik Margawati dikonfirmasi melalui Kapolsek Sukorejo AKP Darmana, yang memimpin langsung anak buahnya, kemarin (26/5).
Saat penggeledahan aparat sempat dibuat bingung. Karena tersangka yang sudah lama menjadi target operasi tersebut ternyata cukup lihai. Barang bukti (BB) miras disembunyikandi belakang rumahnya ditutup daun tebu kering dan sekam. Namun polisi masih bisa mengendusnya. ''Dulu sudah sering kami operasi, tapi tidak ditemukan BB,'' ungkapnya.
Dari warung ini, polisi menyita 36 botol miras tanpa ijin. BB tersebut, berupa sembilan botol arjo ukuran 1,5 liter, empat botol 0,5 liter dan empat botol kecil. Selain itu enam botol Anggur Ketan Hitam juga turut disita. Berselang beberapa jam kemudian, di warung milik Asih polisi juga menemukan sembilan botol arjo ukuran 1,5 liter, dan empat botol ukuran 600 mililiter, di warung Maryati.
Darmana menambahkan, operasi tersebut merupakan salah satu wujud kepedulian kepada masyarakat. Karena menurutnya, selain haram dikonsumsi, minuman tersebut bisa memicu terjadinya kericuhan. ''Kami senantiasa akan berbuat yang terbaik, untuk mengayomi masyarakat,'' pungkasnya.
Misrun, salah satu tersangka, mengaku tindakannya tersebut dilakukan hanya untuk menambah kebutuhan ekonomi keluarga. ''Bisa nambah untung,'' akunya di balik jeruji mapolsek.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka diganjar pasal Permenkes RI No.59/Menkes/PER/IV/1982 yo pasal 2 STBL 1949 No.377, tentang penyalahgunaan miras tanpa ijin. ''Berdasar pada pasal tersebut, tersangka bisa diancam hukuman tiga bulan penjara,'' tegas Darmana. (rgl/sad)
Lebih cepat lebih baik,... tangkap saja semua pelaku miras, sebab korban telah berjatuhan
ReplyDelete