Kafe'Remang-Remang'Terancam Ditutup
Jum\'at, 05-06-2009 17:04:57
PONOROGO - Pemkab Ponorogo dan jajaran kepolisian setempat mulai tegas meyikapi maraknya kafe remang-remang. Bahkan, yang tetap membandel terancam ditutup. Kedua institusi itu kemarin (4/6) memanggil pemilik dan pengelola kafe untuk dibina. Tidak kurang 20 pebisnis tempat kongkow remaja itu hadir di Aula Tirto Menggolo.
Kepala Dinas kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Ponorogo Gunardi mengatakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 dan 7 Tahun 2003 yang diterapkan selama ini tidak efisien. Belum ada pasal yang mengatur ketegasan pengelola atau pemilik kafe bila terjadi pelanggaran.
Untuk itu, perlu ada revisi yang mampu menjerat para pebisnis (tempat mesum terselubung) tersebut. ''Selama ini,kami telah melakukan evaluasi dan monitoring keberadaan kafe yang dituding sebagai tempat kencan remaja,'' tegas Gunardi.
Menurut dia, cenderung banyak pelanggaran yang dilakukan pemilik tempat nongkrong tersebut. Salah satunya, masalah perizinan. Penyalahgunaan izin bisnis yang dilakoni untuk menarik keuntungan tambahan. ''Ya macam-macam jenisnya, di antaranya menyekat terlalu tinggi, penerangan minim dan menyediakan minuman beralkohol,'' ungkapnya.
Untuk itu perlu dibentuk wadah paguyuban antarpemilik dan pengelola kafe, sebagai sarana bertukar wawasan. Sekaligus menghindarkan persaingan tidak sehat. Tidak dipungkiri, kafe yang lokasinya tertutup menjadi jujukan remaja.''Dengan dibentuknya asosiasi itu, mereka lebih bersaing dengan fair.Selain itu,dapat dilakukan penertiban dengan mudah,'' paparnya.
Dia menambahkan, bila wadah paguyuban itu belum mampu menekan pelanggaran, pihaknya akan bertindak tegas. Mulai memberi sanksi kepada pemilik dan pengelola kafe. Yang selama ini sama sekali belum mengikat. ''Bila dilakukan peringatan tidak dihiraukan ya ditutup saja. Perlu diluruskan bahwa keberadaan kafe sekarang ini di bawah Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu,'' tuturnya.
Kapolsekta Ponorogo AKP Suwito menambahkan komitmen bersama ini diharapkan mampu menekan keberadaan kafe remang-remang. Mengingat, pihaknya acap menggelar operasi di sejumlah kafe. Tapi hasilnya belum memuaskan. Masih banyak ditemukan remaja yang asyik berkencan. ''Kami akan terus memerangi keberadaan kafe yang melanggar,'' katanya.(dip/sad)
(mbak sri)
PONOROGO - Pemkab Ponorogo dan jajaran kepolisian setempat mulai tegas meyikapi maraknya kafe remang-remang. Bahkan, yang tetap membandel terancam ditutup. Kedua institusi itu kemarin (4/6) memanggil pemilik dan pengelola kafe untuk dibina. Tidak kurang 20 pebisnis tempat kongkow remaja itu hadir di Aula Tirto Menggolo.
Kepala Dinas kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Ponorogo Gunardi mengatakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 dan 7 Tahun 2003 yang diterapkan selama ini tidak efisien. Belum ada pasal yang mengatur ketegasan pengelola atau pemilik kafe bila terjadi pelanggaran.
Untuk itu, perlu ada revisi yang mampu menjerat para pebisnis (tempat mesum terselubung) tersebut. ''Selama ini,kami telah melakukan evaluasi dan monitoring keberadaan kafe yang dituding sebagai tempat kencan remaja,'' tegas Gunardi.
Menurut dia, cenderung banyak pelanggaran yang dilakukan pemilik tempat nongkrong tersebut. Salah satunya, masalah perizinan. Penyalahgunaan izin bisnis yang dilakoni untuk menarik keuntungan tambahan. ''Ya macam-macam jenisnya, di antaranya menyekat terlalu tinggi, penerangan minim dan menyediakan minuman beralkohol,'' ungkapnya.
Untuk itu perlu dibentuk wadah paguyuban antarpemilik dan pengelola kafe, sebagai sarana bertukar wawasan. Sekaligus menghindarkan persaingan tidak sehat. Tidak dipungkiri, kafe yang lokasinya tertutup menjadi jujukan remaja.''Dengan dibentuknya asosiasi itu, mereka lebih bersaing dengan fair.Selain itu,dapat dilakukan penertiban dengan mudah,'' paparnya.
Dia menambahkan, bila wadah paguyuban itu belum mampu menekan pelanggaran, pihaknya akan bertindak tegas. Mulai memberi sanksi kepada pemilik dan pengelola kafe. Yang selama ini sama sekali belum mengikat. ''Bila dilakukan peringatan tidak dihiraukan ya ditutup saja. Perlu diluruskan bahwa keberadaan kafe sekarang ini di bawah Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu,'' tuturnya.
Kapolsekta Ponorogo AKP Suwito menambahkan komitmen bersama ini diharapkan mampu menekan keberadaan kafe remang-remang. Mengingat, pihaknya acap menggelar operasi di sejumlah kafe. Tapi hasilnya belum memuaskan. Masih banyak ditemukan remaja yang asyik berkencan. ''Kami akan terus memerangi keberadaan kafe yang melanggar,'' katanya.(dip/sad)
(mbak sri)
kalau sudah mengarah ke kemaksiatan saya setuju untuk ditertibkan guna menjaga nama baik PO. Yang sifatnya positif bisa diteruskan untuk menambah/memajukan wisata PO
ReplyDelete