Profil Cagub dan Cawagub Jatim 2013
Pemilihan umum Gubernur Jawa Timur 2013 akan dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2013, untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2013–2018. Terdapat empat pasang kandidat yang bersaing dalam pemilihan umum ini, berikut nama calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim beserta partai pendukungnya :
- Soekarwo/Saifullah Yusuf yang diusung oleh Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Bintang Reformasi (PBR) dan 22 partai politik non-parlemen
- Eggi Sudjana/Muhammad Sihat yang maju dari jalur independen.
- Bambang Dwi Hartono/Said Abdullah yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
- Khofifah Indar Parawansa/Herman Surjadi Sumawiredja yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan 5 partai politik non-parlemen
Berdasarkan peraturan, hanya partai politik yang memiliki 15 kursi atau lebih di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dapat mengajukan kandidat. Partai politik yang memiliki kursi kurang dapat mengajukan calon hanya jika mereka telah memperoleh dukungan dari partai politik lainnya. Calon independen dapat mengajukan diri jika mereka telah mengumpulkan setidaknya 1.118.097 KTP dukungan untuk mendaftarkan pencalonan mereka ke Komisi Pemilihan Umum.
- Soekarwo/Saifullah Yusuf yang diusung oleh Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Bintang Reformasi (PBR) dan 22 partai politik non-parlemen
- Eggi Sudjana/Muhammad Sihat yang maju dari jalur independen.
- Bambang Dwi Hartono/Said Abdullah yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
- Khofifah Indar Parawansa/Herman Surjadi Sumawiredja yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan 5 partai politik non-parlemen
Berdasarkan peraturan, hanya partai politik yang memiliki 15 kursi atau lebih di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dapat mengajukan kandidat. Partai politik yang memiliki kursi kurang dapat mengajukan calon hanya jika mereka telah memperoleh dukungan dari partai politik lainnya. Calon independen dapat mengajukan diri jika mereka telah mengumpulkan setidaknya 1.118.097 KTP dukungan untuk mendaftarkan pencalonan mereka ke Komisi Pemilihan Umum.
Comments
Post a Comment
Besar harapan kami dapat memberikan jembatan untuk dapat saling silaturahmi sesama warga Ponorogo dimanapun berada.
Tinggalkan komentar anda sebagai wujud partisipasi dukungan untuk kami. Terima kasih.