Peresmian Desa Ringin Putih

Prosesi Peresmian Desa Ringin Putih, Sampung.
Wilayah yang begitu luas yang dimiliki desa Carangrejo kecamatan sampung yakni 9 dukuh, 18 RW, 68 RT luas wilayah + 716 ha dengan 8.059 jiwa 2.444 kk menginspirasi warga desa carangrejo kecamatan sampung untuk memecah wilayah tersebut menjadi 2 bagian. Akhirnya usulan warga kepada BPD dan Kepala Desa tersebut dituangkan dalam Peraturan Desa Carangrejo No. 03 tahun 2007 tentang Pemecahan/Pemekaran Desa Carangrejo Kecamatan Sampung dan Pembentukan Desa Ringin Putih Kecamatan Sampung yang selanjutnya diusulkan Kepada Bupati melalui Camat. Kamis 22 Maret 2012 harapan warga itu terwujud dengan diresmikannya desa ringin putih oleh Bupati Ponorogo, H.Amin, SH.



Dalam Laporannya Camat Sampung Drs. Priyantro Rumiarso, MM mengatakan Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Ringin Putih Kecamatan Sampung dan Desa Jrakah Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo., Wilayah Desa Carangrejo dimekarkan menjadi 2 wilayah desa yakni desa Carangrejo dan Desa Ringinputih . dengan pembagian wilayah sebagai berikut :

Desa Carangrejo terdiri dari 5 Dukuh:
Dukuh Carangrejo, Dukuh Bulurejo, Dukuh Kalangan, Dukuh Plebon, dan Dukuh Tamansari. Dengan 4.868 jiwa terdiri dari 1.540 KK

Desa Ringinputih terdiri dari 4 dukuh:
Dukuh Ringinputih, Dukuh Turen, Dukuh Dawung, Dukuh Gunungan, dengan 3.191 jiwa terdiri dari 904 KK.

Bupati Ponorogo dalam sambutannya mengatakan pemekaran desa ini dalam rangka:

  1. Meningkatkan kemampuan penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara berdayaguna dan berhasil guna
  2. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
  3. Mempercepat kemandirian desa guna terwujudnya otonomi desa

Sehingga melalui pemekaran desa carangrejo dan pembentukan desa ringinputih dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Desa ringinputih yang merupakan desa baru lahir, maka sangat perlu adanya pembinaan dan penataan desa untuk mempercepat desa ringinputih ini menuju desa yang mandiri dalam melaksanakan otonominya.sehingga dapat sejajar dengan desa-desa yang lain.

Adanya keselarasan dan keserasian antara pemerintah Desa Carangrejo dan desa ringinputih, semangat kebersamaan dan persatuan dalam masyarakat agar tetap terjaga, sehingga ada pemahaman yang sama bahwa pemekaran desa bukan perpecahan dalam masyarakat tetapi dalam rangka menuju tatanan pemerintahan yang lebih baik dan masyarakat yang lebih sejahtera.. Diharap segera membentuk BPD sebagai mitra Pemerintahan Desa, dan segera menyusun rencana pelaksanaan PILKADES. {Humas PEMKAB}

Comments

Popular posts from this blog

Reog Dulu dan Sekarang : di Balik Tirai Warok-Gemblak

Menikmati suasana pasar malam Ponorogo