Yuli Gong Akan Dibui
Ilustrasi : Suap |
Majelis hakim agung dengan ketua H Imron Anwar dalam sidangnya pada 20 Januari 2011 lalu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jatim yang menghukum Yuli 1 tahun 6 bulan. Namun, Yuli yang tersangkut perkara cek kosong bersama H Hj Adjidah, mantan istrinya, hingga kini belum dieksekusi masuk bui. Tak pelak, Advokat Sugeng Nugroho yang bertindak atas nama tiga korban, menyoal lambannya eksekusi itu.
"Mengapa kejaksaan belum juga melakukan eksekusi padahal amar putusan kasasi itu sudah turun ke Pengadilan Negeri Ponorogo. Kami sudah cek ke pengadilan bahwa salinan putusan sudah dikirimkan kepada terpidana dan kejaksaan," tegas Sugeng yang Ketua Lembaga Hukum Grahadi Brawijaya Ponorogo, kemarin (29/3).
Sugeng mendesak kejaksaan proaktif melaksanakan putusan MA. Sebab, langkah hukum apapun tidak dapat menunda pelaksanaan putusan kasasi. Jika hingga akhir bulan ini belum dilakukan eksekusi, pihaknya akan mengambil sikap dengan melapor ke Kejaksaan Tinggi Jatim di Surabaya. "Lembaga hukum itu bertugas mencari kepastian hukum. Ini sudah ada kepastian kok putusan seolah-olah digantung," tandasnya.
Siapa orang yang telah memperkarakan Yuli dan Ida? Tercatat nama Agustinus Khristiawan, 39. Dari tangan Agus-lah, Yuli mendapatkan dana pinjaman miliaran rupiah. Kendati ada dua korban lain, yakni Rudi Hartono, 46 dan Welly Handoko, 51, namun penyerahan uang selalu lewat Agus. Semua korban berdomisili di Ponorogo. Yang terang, 47 lembar bilyet giro (BG) Bank Lippo, 1 BG Bank Danamon dan 8 lembar cek Bank BNI yang diserahkan Yuli sampai bernilai Rp 2,986 miliar itu ternyata kosong.
Bahkan, rekening Yuli di 3 bank tersebut sempat kena blokir. Menariknya, hutang-piutang itu terjadi pada bulan-bulan sekitar Pilkada Ponorogo digelar, Juni 2005. Sebagian besar dana yang ada diduga kuat digunakan Yuli maju dalam pemilihan bupati. Gagal terpilih, Yuli pernah menghadapi problem keuangan bersamaan 7 armada (6 bus dan 1 truk) transportasinya, ditarik paksa pihak leasing, pada awal Maret 2007.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Hadi Sumartono membenarkan sudah menerima salinan putusan kasasi dengan terpidana HMZ Yuli Nursanto dan Hj Adjidah itu. Pihaknya sudah melakukan upaya untuk mengekseskui kedua terpidana itu. "Eksekusi itu pasti akan kami lakukan, saat ini masih dalam proses," ungkap Kajari.
Dikatakan, untuk mengeksekusi terpidana, ada beberapa tahapan. Di antaranya pemberitahuan putusan kepada terpidana. Nah, sikap Yuli dan Adjidah cukup kooperatif. "Kami memberi waktu terpidana untuk menyiapkan mental. Dalam waktu dekat pasti akan kami eksekusi, " tegas Kajari. (dhy/hw) (yogama) (radarmadiun)
Comments
Post a Comment
Besar harapan kami dapat memberikan jembatan untuk dapat saling silaturahmi sesama warga Ponorogo dimanapun berada.
Tinggalkan komentar anda sebagai wujud partisipasi dukungan untuk kami. Terima kasih.