Pemeriksaan Suhardo Cs Tuntas
Radar Madiun
[ Jum'at, 05 Februari 2010 ]
Polwil Segera Periksa 41 Saksi
MADIUN - Proses pemeriksaan empat tersangka mantan pimpinan DPRD Kabupaten Ponorogo periode 1999-2004 oleh Unit Tipikor Polwil Madiun tuntas, kemarin (4/2). Mantan wakil ketua DPRD AKBP Murjoko, perwira Polri yang masih aktif sebagai pendidik di Akpol adalah yang paling akhir diperiksa.
Sepekan terakhir Polwil Madiun menggeber pemeriksaan. Diawali dengan memeriksa Junaidi Sukarta, mantan wakil ketua dewan dan dilanjutkan Suhardo (ketua) dan Herman Tjokroprawiro (wakil ketua). AKBP Murjoko diperiksa sekitar enam jam di ruang Unit Tipikor Polwil. Datang ke polwil, dia mengenakan baju safari warna hitam dan dimintai keterangan oleh Iptu Uluk Azmi, Paur Min Op Reskrim. Murjoko tidak datang sendirian. Dia didampingi penasehat hukumnya, Ernawati.
Sekitar pukul 16.00 WIB, Murjoko keluar ruangan didampingi Ernawati, langsung meninggalkan wartawan menuju ruang di pojok Subag Reskrim. Ernawati kepada wartawan menjelaskan, empat kliennya sudah tuntas diperiksa Polwil Madiun.''Hari ini (kemarin, Red) terakhir. Sebelumnya tiga klien lain (Junaidi Sukarta, Suhardo dan Herman Tjokroprawiro, Red) sudah dimintai keterangan,'' papar Ernawati, kemarin.
Soal kasus yang membelit empat kilennya, Ernawati menyakini keempatnya menjadi korban dari sistem. Dia membeberkan kronologi, saat memerlukan aturan untuk mempersiapkan RAPBD 2004, mendadak PP Nomor 110/2000 dicabut. Artinya, saat itu sedang vakum. PP 110/2000 sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) dibatalkan. Sehingga, dalam prosesnya kembali mengacu pada UU Nomor 22/1999. ''Pada saat itu memang nggak ada pegangan, makanya kembali ke UU 22/1999,'' terangnya.
''Lebih spesifik lagi menurut saya lebih baik diadakan uji materiil Perda Nomor 1/2004 tentang APBD. Itu untuk mengetahui kepastian hukum perda tersebut. Saat itu klien kami memang ada yang mengembalikan, tapi itu bukan merasa sudah menjadi kerugian negara. Melainkan upaya pengembalian dilakukan untuk menunggu proses hukum,'' papar Ernawati.
Dia menambahkan, jika dinyatakan melawan hukum mengapa tidak semua yang tertuang dalam Perda APBD itu dinyatakan tidak sah. Dikatakan, seolah-olah APBD 2004 itu memiliki landasan hukum. ''APBD itu juga sudah dievaluasi gubernur, dan tidak ditemukan catatan apapun. Bisa nantinya Perda itu dilakukan judicial review,'' tutur Ernawati.
''Kami (klien, Red) ini menerima dana yang sah, memang ada dua sisi cara pandang dan analisa dari kasus ini,'' tandasnya.
Dia menilai, dengan menjadi korban sistem itulah, empat kliennya dilaporkan melakukan dugaan korupsi yang totalnya mencapai Rp 2,7 miliar. ''Khusus empat klien ini ada dua versi, dari BKP Rp 64 juta, kalau dari BPK rata-rata Rp 28 juta. Masing-masing memeriksa sendiri. Sebagian sudah ada yang mengembalikan, sebagian ada yang belum,'' tambahnya.
Kapolwil Madiun Kombespol Achmadi dikonfirmasi melalui Kasubag Reskrim Kompol Rony R Kimbal, menegaskan dengan diperiksanya Murjoko, proses pemeriksaan empat mantan pimpinan DPRD Ponorogo sudah tuntas. Tapi, lanjutnya, masih ada tahapan lagi yakni memeriksa saksi. Dikatakan, jumlah saksi yang bakal dimintai keterangan sebanyak 41 orang. ''Tidak semua anggota dewan itu menjadi tersangka, nanti ada yang hanya menjadi saksi,'' ujarnya.
Dia mengatakan, secepatnya proses (pemeriksaan, Red) itu akan dilakukan. Diperkirakan sebelum Maret sudah rampung. Dia tak menampik, upaya itu ada hubungannya dengan bakal dilikuidasinya Polwil Madiun. Roni memberikan opsi, apabila proses pemeriksaan belum selesai maka bakal dilimpahkan ke Polres Ponorogo. ''Sebelum Maret kami upayakan selesai, kalau tidak dilimpahkan ke Polres Ponorogo,'' tegas Roni. (ota/irw)
[ Jum'at, 05 Februari 2010 ]
Polwil Segera Periksa 41 Saksi
MADIUN - Proses pemeriksaan empat tersangka mantan pimpinan DPRD Kabupaten Ponorogo periode 1999-2004 oleh Unit Tipikor Polwil Madiun tuntas, kemarin (4/2). Mantan wakil ketua DPRD AKBP Murjoko, perwira Polri yang masih aktif sebagai pendidik di Akpol adalah yang paling akhir diperiksa.
Sepekan terakhir Polwil Madiun menggeber pemeriksaan. Diawali dengan memeriksa Junaidi Sukarta, mantan wakil ketua dewan dan dilanjutkan Suhardo (ketua) dan Herman Tjokroprawiro (wakil ketua). AKBP Murjoko diperiksa sekitar enam jam di ruang Unit Tipikor Polwil. Datang ke polwil, dia mengenakan baju safari warna hitam dan dimintai keterangan oleh Iptu Uluk Azmi, Paur Min Op Reskrim. Murjoko tidak datang sendirian. Dia didampingi penasehat hukumnya, Ernawati.
Sekitar pukul 16.00 WIB, Murjoko keluar ruangan didampingi Ernawati, langsung meninggalkan wartawan menuju ruang di pojok Subag Reskrim. Ernawati kepada wartawan menjelaskan, empat kliennya sudah tuntas diperiksa Polwil Madiun.''Hari ini (kemarin, Red) terakhir. Sebelumnya tiga klien lain (Junaidi Sukarta, Suhardo dan Herman Tjokroprawiro, Red) sudah dimintai keterangan,'' papar Ernawati, kemarin.
Soal kasus yang membelit empat kilennya, Ernawati menyakini keempatnya menjadi korban dari sistem. Dia membeberkan kronologi, saat memerlukan aturan untuk mempersiapkan RAPBD 2004, mendadak PP Nomor 110/2000 dicabut. Artinya, saat itu sedang vakum. PP 110/2000 sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) dibatalkan. Sehingga, dalam prosesnya kembali mengacu pada UU Nomor 22/1999. ''Pada saat itu memang nggak ada pegangan, makanya kembali ke UU 22/1999,'' terangnya.
''Lebih spesifik lagi menurut saya lebih baik diadakan uji materiil Perda Nomor 1/2004 tentang APBD. Itu untuk mengetahui kepastian hukum perda tersebut. Saat itu klien kami memang ada yang mengembalikan, tapi itu bukan merasa sudah menjadi kerugian negara. Melainkan upaya pengembalian dilakukan untuk menunggu proses hukum,'' papar Ernawati.
Dia menambahkan, jika dinyatakan melawan hukum mengapa tidak semua yang tertuang dalam Perda APBD itu dinyatakan tidak sah. Dikatakan, seolah-olah APBD 2004 itu memiliki landasan hukum. ''APBD itu juga sudah dievaluasi gubernur, dan tidak ditemukan catatan apapun. Bisa nantinya Perda itu dilakukan judicial review,'' tutur Ernawati.
''Kami (klien, Red) ini menerima dana yang sah, memang ada dua sisi cara pandang dan analisa dari kasus ini,'' tandasnya.
Dia menilai, dengan menjadi korban sistem itulah, empat kliennya dilaporkan melakukan dugaan korupsi yang totalnya mencapai Rp 2,7 miliar. ''Khusus empat klien ini ada dua versi, dari BKP Rp 64 juta, kalau dari BPK rata-rata Rp 28 juta. Masing-masing memeriksa sendiri. Sebagian sudah ada yang mengembalikan, sebagian ada yang belum,'' tambahnya.
Kapolwil Madiun Kombespol Achmadi dikonfirmasi melalui Kasubag Reskrim Kompol Rony R Kimbal, menegaskan dengan diperiksanya Murjoko, proses pemeriksaan empat mantan pimpinan DPRD Ponorogo sudah tuntas. Tapi, lanjutnya, masih ada tahapan lagi yakni memeriksa saksi. Dikatakan, jumlah saksi yang bakal dimintai keterangan sebanyak 41 orang. ''Tidak semua anggota dewan itu menjadi tersangka, nanti ada yang hanya menjadi saksi,'' ujarnya.
Dia mengatakan, secepatnya proses (pemeriksaan, Red) itu akan dilakukan. Diperkirakan sebelum Maret sudah rampung. Dia tak menampik, upaya itu ada hubungannya dengan bakal dilikuidasinya Polwil Madiun. Roni memberikan opsi, apabila proses pemeriksaan belum selesai maka bakal dilimpahkan ke Polres Ponorogo. ''Sebelum Maret kami upayakan selesai, kalau tidak dilimpahkan ke Polres Ponorogo,'' tegas Roni. (ota/irw)
tangkap tukang korupsi itu......
ReplyDelete:-t