PRESTASI KAPOLRES PONOROGO SELAMA TAHUN 2013


Kapolres Ponorogo Iwan Kurniawan
Ponorogo - Selain memiliki terobosan inovasi kreatif yang mampu menyatukan semua lapisan elemen masyarakat Ponorogo, AKBP Iwan Kurniawan selaku Kapolres Ponorogo juga memiliki prestasi dalam bidang penegakkan hukum yang juga mendapatkan apresiasi dari masyarakat Ponorogo diantaranya :
a. Mengungkap Kasus Pembunuhan Rizta Fransiska
RF adalah seorang siswi berusia 17 Tahun yang tercatat masih duduk di kelas XII SMK Negeri di Ponorogo yang ditemukan tewas tergeletak dengan penuh luka tusuk ditubuhnya. Mayat RF ditemukan tergeletak di parit yang terletak di Jalan Raya Ponorogo Solo pada 12 Juli 2013. Rizta tewas dengan kondis hamil 7 (tujuh) bulan. Butuh waktu 15 (lima belas) hari untuk mengungkap siapa tersangka pembunuhan keji tersebut. Pada tanggal 29 Juli 2013 Penyidik berhasil menangkap pelaku tunggal yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka bernama DYP berusia 17 Tahun beralamat di Desa Glonggong Kecamatan Dolopo Madiun. Tersangka diketahui sebagai pacar terakhir korban yang terbukti sebagai ayah biologis dari janin yang dikandung oleh korban (bukti uji DNA Mabes Polri). Tersangka didakwa dengan pasal 340 dan atau 338 KUHP
b. Penangkapan Pelaku Penganiayaan WNA Malaysia
Kejadian penganiayaan terhadap Warga Negara Asing asal Jalan Masjid 36 Kampoeng Kundang Tanjoek sepat Kuala Langat Selangor Malaysia bernama Salbiah binti Suhod, berusia 51 Tahun yang terjadi pada tanggal 28 Juli 2013. Korban ditemukan oleh warga Desa Pangkal Kecamatan Sawoo dengan kondisi penuh luka tusukan dileher, dengan indikasi akan dibuang di jurang di tepi Jalan Raya Ponorogo – Trenggalek. Kemudian pada tanggal 31 Juli 2013 anggota dari Satuan Reskrim Polres Ponorogo berhasil menangkap ketiga pelaku penganiayaan yang tak lain adalah teman korban yang sudah lama dikenalnya. Ketiga pelaku tersebut adalah SK, 38 tahun, Perempuan, DN, 21 tahun, Perempuan, yang beralamat di Desa Sambijajara Kecamatan Sumbergempol Tulungagung serta sang sopir bernama DPP, 24 tahun, Laki-laki asal Desa Purworejo Kecamatan Ngunut Tulungagung. Ketiganya secara syah terbukti melakukan penganiayaan kepada korban karena mengaku kesal kepada korban yang terus meneruh menagih uang miliknya yang dititipkan kepada Siti Khotimah ketika masih sama – sama tinggal di Malaysia. Kepada ketiga tersangka penyidik menjerat pasal 170 KUHP.
c. Mengungkap Kasus Pembunuhan Mrs X di BKPH Sukun
Pada rabu 02 Oktober 2013, didapatkan laporan tentang penemuan mayat perempuan sudah membusuk dengan kondisi telanjang di Petak 34 BKPH Sukun KPH Madiun masuk desa Sukun Kecamatan Pulung Ponorogo. Setelah dilakukan identifikasi dan kemudian dilakukan publikasi, pada tanggal 04 Oktober 2013 identitas korban berhasil diungkap. Korban bernama Suki alias Yatmi yang berasal dari Desa Tengger Kecamatan Poh Pelem Kabupaten Wonogiri Jateng. Setelah identitas korban berhasil diungkap, penyidik memeriksa orang – orang terdekat korban yang diketahu sudah lebih dari setahun tinggal bersama seorang laki – laki (kumpul kebo) di rumah petak di kawasan Hutan Sukun. Tanggal 9 Oktober 2013 pelaku pembunuhan berhasil ditangkap yakni S alias S 42 Tahun, asal Desa. Ngadirojo, Kecamatan. Sooko, Kab. Ponorogo. Kepada pelaku penyidik menjerat pasal 340 KUHP.
d. Menangkap Pelaku Judi Mitos Desa Golan Sukorejo
Kamis (31 Oktober 2013) Polres Ponorogo berhasil menangkap pelaku perjudian yang terletak di Desa Golan Kecamatan Sukorejo Ponorogo. Judi Golan adalah judi yang memiliki omzet tinggi, dan di kawasan tersebut tersiar mitos bahwa siapapun pejabat/ polisi yang akan menangkap judi disana akan mengalami musibah (turun pangkat/ jabatan/ meninggal). Oleh karena itu banyak masyarakat yang berjudi disana, karena beranggapan bahwa tidak akan ada polisi yang berani menangkap pelaku judi di Desa Golan Kecamatan Sukorejo.Namun tidak demikian halnya dengan AKBP Iwan Kurniawan selaku Kapolres Ponorogo yang memilki komitmen besar untuk memberantas perjudian di wilayah hukum Polres Ponorogo. Dari penangkapan judi Golan, Barang Bukti yang berhasil disita adalah seperangkat alat dadu kopyok dengan uang sejumlah Rp. 94.326.000,-. Tersangkanya adalah : P, 49 Tahun berprofesi Tani, beralamat di Desa Golan Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo, G, 55 Tahun, berprofesi Tani, alamat Desa Serangan Kecamatan Sukorejo Kabupaten PonorogoKedua pelaku diatas dijerat dengan Pasal 303 KUHP karena berperan sebagai Bandar dan Kasir. Sedangkan EF, 52 Tahun, berprofesi PNS, alamat Desa Carat, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, LKZ, 34 Tahun, Swasta, alamat Desa Karanglo Lor, Kecamatan. Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, S, 56 th, PNS, Alamat. Desa Trisono, Kecamatan. Babadan, Kabupaten. Ponorogo, J, 64 th, Swasta, Alamat Desa Blembem, Kecamatan. Jambon, Kabupaten Ponorogo, S, 46 th, Swasta, Alamat Desa Gelang Lor, Kecamatan. Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, S, 46 th, Tani, Alamat Desa Prajegan, Kecamatan. Sukorejo, Kabupaten Ponorogo Kepada Keenam Tersangka diatas dijerat dengan Pasal 303 bis KUHP karena berperan sebagai penombok. (POLRESPONOROGO.COM)

Comments

Popular posts from this blog

Reog Dulu dan Sekarang : di Balik Tirai Warok-Gemblak

Menikmati suasana pasar malam Ponorogo